Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dekopin

JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan resmi ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Pengangkatan ini disahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Andi Agtas secara resmi menyerahkan surat pengakuan terhadap kepengurusan Dekopin untuk Ketua Umum Bambang Haryadi di dalam DKI Jakarta pada Hari Jumat (31/1/2025).
Dalam struktur kepengurusan yang tersebut sudah pernah disahkan oleh pemerintah, selain Ketua Umum Bambang Haryadi, beberapa orang tokoh lain juga mendapatkan tempat strategis seperti Ketua Penasehat Jimly Asshiddiqie, Ketua Harian Priskianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gilang Widya Permana. Selain itu, Ketua Dewan Pengawas Muhammad Haji Said Abdullah, juga Ketua Majelis Pakar Ferry Yuliantono.
Putri Zulkifli Hasan yang digunakan juga merupakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengaku merasa terhormat dengan penunjukan ini.
”Saya merasa terhormat mendampingi Ketua Bambang Hariyadi dan juga Sekjen Gilang Widya Permana pada kepengurusan Dekopin yang mana baru. Koperasi mempunyai peran strategis di meningkatkan kekuatan perekonomian rakyat, serta saya siap berkontribusi untuk menguatkan ekosistem perkoperasian di area Indonesia,” ujar Putri.
Dekopin merupakan organisasi yang dimaksud menaungi aksi koperasi di area Indonesia dan juga memiliki peran sentral pada menggalakkan perkembangan sektor koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. Dengan kepengurusan baru yang mana telah dilakukan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan Dekopin dapat semakin optimal di menjalankan visi lalu misinya untuk kemajuan koperasi di tempat Tanah Air.
“Dengan kepengurusan baru ini, kami siap mengupayakan program-program yang dimaksud inovatif juga sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk peningkatan akses permodalan bagi koperasi, penguatan regulasi yang dimaksud mendukung, dan juga memperluas jejaring kerja serupa dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional,” tambah Putri.






