Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara serta Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi serta pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar dan juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang digunakan berada pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Internusa.






