Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Awal Minggu (10/2/2025). Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan persoalan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas juga seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan penduduk adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Hari Senin (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik sebab juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung telah lama memeriksa 70 saksi. Tak hanya saja saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat menyebabkan terang dugaan tindakan pidana yang digunakan sedang disidik sesuai aturan yang dimaksud ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang dimaksud masih mengoleksi berbagai bukti-bukti dan juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang dijalankan penyidik. Semua itu di rangka menimbulkan terang perbuatan pidana lalu menemukan terdakwa atau pelakunya,” katanya.






