Nasional

Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia memunculkan kontroversi di dalam publik. sebabnya dengan hak imunitas yang dimaksud manusia jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu tindakan pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa jadi menghasilkan mereka ‘kebal’ terhadap pelanggaran perbuatan pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa miliki asas yang sebanding di dalam depan hukum yakni equality before the law.

“Hak imunitas jaksa di sistem peradilan pidana yang tersebut pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya pada diskusi publik, Kamis (13/2/2025).

Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang dimaksud tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga pemidanaan terhadap jaksa hanya sekali sanggup diadakan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini dapat diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim juga lainnya akan menundukan diri terhadap Jaksa Agung,” tuturnya.

“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan perbuatan pidana? dapat jadi kabur Jaksa yang dimaksud apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru dapat berdampak negatif akibat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tidaklah perlu ada izin Jaksa Agung dikarenakan secara otomatis pengamanan terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang dimaksud mencoba mengganggu dapat digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.

Anggota Warga Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengatakan tiada adanya mekanisme yang detail pada UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang dimaksud memproduksi hak imunitas jaksa menjadi hal yang tersebut sangat mendesak serta dibutuhkan.

“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum telah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Unit Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyampaikan hak imunitas jaksa justru menghasilkan rancu penegakan hukum dalam Indonesia. Ia tidak ada menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan juga profesi.

Hanya hanya bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk sanggup terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengawasi fenomena yang ada lebih lanjut banyak advokat yang mana dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tiada diperlukan,” jelasnya.

Oleh sebab itu dengan pelbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud tinggi, Shanty memacu agar aturan hak imunitas yang mana diatur di UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang mana menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button