Nasional

Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada sejumlah melakukan pembenahan juga perbaikan.

“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang dimaksud juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Mulai Pekan (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang tersebut ditangani sangat lebih tinggi tinggi dibandingkan dengan KPK dengan 36 tindakan hukum kemudian kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di area luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di tempat Singapura, Australia, serta berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang mana telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh lebih lanjut tinggi dari KPK serta kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak belaka itu, jikalau ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tidaklah segan melakukan pemecatan. “Seperti yang mana dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tak terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan lantaran anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, penduduk tak perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa dapat secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah pernah salah pada mata hukum,” katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di tindakan hukum I Nyoman Sukena yang digunakan kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang tersebut dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu dikarenakan ada unsur-unsur yang dimaksud tidaklah terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar tiada layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang dimaksud sudah ada dilaksanakan Kejagung tak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas jika dibandingkan dengan sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di dalam masyarakat.

Related Articles

Back to top button