Agnez Mo Merasa Ditumbalkan pada Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo dan juga Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan di tindakan hukum ini, Ari akhirnya menerbitkan pengumuman untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan dijalankan dengan benar serta tidaklah ada rekayasa pada tindakan yang dimaksud dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, sebab kita tidaklah pernah menumbalkan orang lalu ini kita udah melalui proses hukum yang benar di dalam pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Jumat (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya tak belaka dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh banyak artis lain yang digunakan tak menghadapi permasalahan hukum seperti yang dimaksud terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya tidak dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya serta hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang digunakan lain aman, nggak ada persoalan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh lantaran itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang tersebut meributkan putusan pengadilan, di tempat mana dirinya dinyatakan bersalah lalu diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang setelahnya putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.






