SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM) di dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kemudian kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, juga lapangan usaha kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang disebutkan dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang dimaksud tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud sudah ditandatangani dalam Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang digunakan tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang dimaksud secara dengan segera hadir diundang di penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang dimaksud diambil oleh Prabowo di dalam awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit pada seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada kegiatan kemitraan petani juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan juga Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya lantaran mengenai transparansi perusahaan pada pengelolaan kebun lalu juga oleh sebab itu produktivitas kebun yang digunakan rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dimaksud menjadi kegiatan utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di dalam bank, sehingga banyak petani yang tersebut memilih untuk meminjam pada tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tiada dapat untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani mampu akan melakukan pinjaman kembali di area bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di dalam tingkat petani aturan lalu mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tiada membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.






