Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau tambahan dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang tersebut bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di tempat perusahannya yang dimaksud bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penyalahgunaan lalu penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada bidang usaha fashion muslim miliknya di tempat tahun 2019. Dia berwenang pada pembayaran barang dagang terhadap konveksi lalu vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor oleh sebab itu sejumlah permasalahan terkait utang yang digunakan menurutnya tidak ada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di sini semakin banyak persoalan utang piutang yang tersebut nominalnya semakin membesar dan juga semakin tiada masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tiada ada,” ujar Rizki Amelia pada Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu dijalankan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah dilakukan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menghasilkan kegiatan fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang dimaksud dipergunakan atau disamarkan jika usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 telah mengundurkan diri dari juga benar adanya telah lama terjadi penggelapan serta adanya proses fiktif yang dijalankan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor lalu sang suami telah lama mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau kemudian suami alhamdulillah kooperatif kemudian sempat menciptakan pernyataan lalu mengakui kalau benar adanya yang tersebut bersangkutan yang tersebut melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelahnya itu baru dijalankan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca dilaksanakan audit lalu diketahui total kerugian yang dimaksud dialami, terlapor kemudian suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di lokasi ini untuk suaminya khususnya tak memberikan tabungan koran, jadi kami rasa telah bukan ada kooperatif dari yang mana bersangkutan. Makanya ketika somasi meninggalkan tidaklah diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






