Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR lalu aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang disebutkan dijalankan oleh produsen yang tersebut memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Lingkup Sektor Bisnis lalu Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan publik dan juga mencederai kepercayaan umum terhadap kegiatan pemerintah di menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat menguatkan pengawasan dan juga menjamin distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menggalakkan agar ormas kepemudaan melibatkan pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menegaskan tidak ada ada lagi kecurangan yang digunakan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja sejenis dengan ormas kepemudaan di mengawal ketahanan pangan nasional. Bekerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lalu penegakan hukum terkait distribusi material pangan strategis.
“Kami siap bekerja serupa dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan pada pengawasan akan memberikan sumbangan positif di menjaga stabilitas serta ketersediaan komponen pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan merekan untuk terlibat secara langsung pada investigasi sama-sama pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna menjamin distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan juga tak merugikan masyarakat.






