Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR pada sistem legislatif Indonesi

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang memainkan peran penting di merawat demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tak lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden kemudian duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga miliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang tersebut miliki peran lebih banyak luas di tahapan pembuatan undang-undang dan juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan juga menyetujui rancangan undang-undang yang tersebut diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohon pernyataan terhadap pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk lebih tinggi mengerti akan peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mendiskusikan undang-undang dengan Presiden dan juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, kemudian sosial
2. Fungsi anggaran
DPR miliki hak untuk mendiskusikan juga menyetujui anggaran yang tersebut diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi dan juga angket
DPR dapat meminta-minta penjelasan untuk pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perpu) yang dimaksud diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah lalu menetapkan UUD
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden dan juga duta presiden hasil pemilu, juga melantik duta presiden menjadi presiden jikalau berjalan kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga perwakilan presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang dimaksud diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






