Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang tersebut merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, kemudian menurunkan karya seni dari seluruh jaringan seharusnya tidak ada terjadi dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat sedang aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi juga permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka kemudian ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu mereka itu yang digunakan berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mengkritisi keras praktik dugaan korupsi di dalam kepolisian.
Dalam video itu, mereka itu mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah dilakukan dicabut dari berbagai jaringan musik lalu meminta-minta penduduk untuk menghapus lagu juga video terkait, juga menyatakan bahwa merekan tak bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang mana muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang mana melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang digunakan melekat pada setiap individu.






