Mengoptimalkan lahan pangan per kapita untuk kedaulatan pangan

Ibukota Indonesia – Nusantara harus memperluas lahan pangan apabila serius ingin mewujudkan kedaulatan pangan. Saat ini, luas lahan pangan Indonesi cuma 0,026 hektare (ha) atau 260 meter persegi per kapita sehingga berubah menjadi yang dimaksud paling sempit dalam dunia.
Padahal, populasi penduduk Tanah Air adalah yang terpadat keempat pada dunia. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat, yang mana memiliki populasi ketiga terbesar di dalam dunia, mempunyai lahan pangan sebesar 0,511 ha per kapita, sementara India, yang populasinya terbesar ke dunia, memiliki lahan pangan 0,131 ha per kapita.
Angka ini berbanding terbalik dengan luas kawasan hutan. Hampir 69 persen dari daratan Indonesia, yang tersebut luasnya mencapai 189,9 jt hektar, berstatus kawasan hutan.
Sementara itu, kawasan hutan di dalam Amerika Serikat juga India setiap cuma 33 persen lalu 23 persen.
Secara hukum, kawasan hutan ke Tanah Air tidaklah boleh diganggu gugat, meskipun di kenyataannya banyak yang tersebut telah lama digunakan untuk beragam peruntukan, mulai dari semak belukar, tanah terbuka, hingga pertambangan, pemukiman, kawasan transmigrasi, bahkan kota.
Hal ini menciptakan ketimpangan yang dimaksud cukup signifikan antara lahan yang tersebut berpotensi untuk pertanian dengan kawasan yang tersebut dilindungi sebagai hutan.
Dengan data ini, sebutan Negara Indonesia sebagai negara agraris sebetulnya hanyalah mitos, sehingga impor pangan memang benar sulit dihindari pada status pada waktu ini.
pemerintahan dapat mempertimbangkan pemanfaatan kawasan hutan yang tersebut telah dilakukan terbuka untuk dijadikan lahan pangan.
Namun, ini tidak perkara mudah. Dibutuhkan langkah-langkah yang mana kompleks agar status kepemilikan lahan yang mana digunakan untuk lahan pangan menjadi jelas lalu bersih.
Dalam hal ini, peran Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan dan juga Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berubah menjadi sangat penting untuk memperkuat kedaulatan pangan.
Dalam konteks ini, upaya mewujudkan kedaulatan pangan oleh Kementerian Pertanian tak cuma terkait dengan pengelolaan sifat fisik, kimia, serta biologi tanah, tetapi juga tidaklah bisa saja dipisahkan dari aspek agraria yang mana berhubungan dengan status kepemilikan lahan.
Persoalan kepemilikan ini juga terkait dengan aspek sosial termasuk adat sehingga dibutuhkan peran sosiolog kemudian antropolog agar rakyat setempat dan juga umum luas dapat menyokong upaya mewujudkan kedaulatan pangan.
Tanpa adanya dukungan sosial yang dimaksud kuat, upaya ini akan menghadapi banyak tantangan ke lapangan, teristimewa terkait dengan konflik agraria kemudian tata ruang wilayah.
Saat ini, masih ada lahan pangan yang tersebut diklaim sebagai kawasan hutan yang dimaksud tak berhutan seluas 31,8 jt hektare sehingga permasalahan ini masih terus berlanjut.
Persoalan-persoalan yang dimaksud dihadapi salah satunya masih ada provinsi, kabupaten, serta kota yang dimaksud belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW); lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) belum berubah menjadi bagian integral dari RTRW sehingga alih fungsi lahan sawah menjadi sulit dikendalikan; lalu konflik antara RTRW kemudian penetapan kawasan hutan.
Kemudian hambatan sengketa/konflik agraria yang mana belum terselesaikan; lemahnya konsistensi pada pelaksanaan aturan; dan juga perencanaan tanah serta lahan yang mana belum terintegrasi dengan baik sehingga bermacam hambatan yang dimaksud terus muncul.
Kondisi ini menciptakan kerawanan agraria yang digunakan pada akhirnya dapat berdampak pada kerawanan nasional.
Kerawanan pangan ini harus segera diselesaikan dengan tindakan nyata lalu cepat. Idealnya, langkah-langkah strategis harus diambil untuk meningkatkan kekuatan sektor pertanian dan juga mengempiskan ketergantungan terhadap impor pangan.
Artikel ini disadur dari Meningkatkan lahan pangan per kapita untuk kedaulatan pangan






