Nasional

Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terperiksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai dituduh oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang mana harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada langkah pidana korupsi. Unsur pertama di dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama di persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang digunakan harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang digunakan diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang mana dimaksud tidaklah terlihat jelas. Dia menilai insiden itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang mana tidak ada mendapatkan untung di proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, sebab bukanlah BUMN yang tersebut mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang tersebut diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang tersebut diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang mana dianggap merugikan keuangan negara, seperti pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, bukan boleh dikriminalkan kalau tidaklah ada niat jahatnya,” katanya.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus