Bisnis

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak dalam Sumsel

JAKARTA – Kementerian Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara perihal pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal pada Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang dimaksud didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari tindakan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di tempat sebagian wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini adalah data PETI yang mana kami sampaikan, terkait dengan data yang ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, lalu lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di tempat Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, lalu Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan juga Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.

Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral serta Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu bukan berizin, kemudian tak mempunyai stok, maka perusahaan itu tiada dapat melakukan penjualan,” terangnya.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilaksanakan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang digunakan memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di area Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang digunakan baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Gakkum yang tersebut kemungkinan besar di waktu yang dimaksud tiada terlalu lama akan segera ada di tempat Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus