Nasional

Memahami jenis-jenis sidang MPR juga fungsinya

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting di rangka pemerintahan Republik Indonesia.

Salah satu pertanyaan yang digunakan rutin muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang lalu apa belaka jenis juga tujuannya?

Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengerti terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang mana mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau langkah pidana berat lainnya.
  4. Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan Presiden jikalau berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden.
  6. Memilih Presiden kemudian Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tiada dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.

Jenis Sidang MPR:

1. Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setahun pada tanggal 16 Agustus.

Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap penduduk mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA serta KY.

2. Sidang Paripurna MPR

Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang digunakan dapat diadakan oleh MPR.

Sidang ini diadakan pada awal lalu akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang dimaksud terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.

3. Sidang Istimewa MPR

Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya di mana Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.

MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada sedang masa jabatan mereka.

Proses ini direalisasikan setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau langkah pidana berat lainnya.

Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang tersebut harus dipenuhi untuk berubah jadi Presiden atau Wakil Presiden juga menjadi dasar pemberhentian.

Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR memandang bahwa Presiden melanggar haluan negara yang digunakan ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."

Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya

Related Articles

Back to top button