Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Nusantara

Ibukota –
Pemilihan Presiden Negara Indonesia adalah insiden kebijakan pemerintah penting yang diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bermacam persyaratan yang dimaksud termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa calon yang tersebut maju miliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang digunakan memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden kemudian calon Wakil Presiden
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya lalu tidaklah pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden serta suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga bukan pernah melakukan aksi pidana korupsi juga langkah pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang dimaksud berwenang memeriksa laporan kekayaan pelaksana negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang digunakan bermetamorfosis menjadi tanggung jawabnya yang dimaksud merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak lalu sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak khalayak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum terus oleh sebab itu melakukan langkah pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, di antaranya organisasi massanya, atau tidak warga yang dimaksud terlibat dengan segera di Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan juga inisiatif di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang dimaksud diatur di Pasal 221 lalu 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden.
- Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Audien pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya yang mana dapat mengusulkan akan Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari jumlah keseluruhan ucapan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






