7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah dilakukan membekukan 7.500 akun yang mana terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring kemudian deks keamanan siber juga pelindungan data, di dalam Kementerian Komunikasi serta Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang dimaksud sudah pernah ditemukan oleh PJP kemudian oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 kemudian hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, mengambil bagian terlibat berperan di pencegahan judi online. Pihaknya melakukan konfirmasi sistem pembayaran tak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan digunakan pada proses judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang mana diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian pada share untuk lapangan usaha sehingga semua bisa saja mengantisipasi.
“Dan akun itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia kemudian oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk memverifikasi bahwa begitu operasi ini digunakan dalam pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang tersebut kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap rakyat khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh penduduk kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di area media-media sosial,” tandasnya.






