Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bidang usaha mikro, kecil, juga menengah ( UMKM ) yang mana tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang digunakan sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang digunakan telah lama dihapus tagih utangnya bisa saja dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tidak ada berlaku untuk semua UMKM, semata-mata yang dimaksud memenuhi kriteria serta aturan pada PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu bisa saja akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merek punya nyawa lagi yang sebelumnya terkunci pada blacklist. Hal ini mereka diberi kesempatan kedua,” ujar Maman dalam DKI Jakarta belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang digunakan perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di dalam sektor pertanian, perkebunan juga peternakan; perikanan juga kelautan; dan juga bidang mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat lalu strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian lalu Kementerian Kelautan serta Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok bersatu yang dimaksud terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan regu untuk koordinasi, lantaran data berbagai dan juga tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang dimaksud harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha perusahaan UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang mana masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di area awal pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, akibat sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pelaku bisnis UMKM. Itu ada beratus-ratus ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang mana mana merekan nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






