Australia Bakal Larang Anak di area Bawah 16 Tahun Akses Dunia Pers Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak di tempat bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan juga menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama pada dunia ini.
Partai-partai besar menyokong RUU yang dimaksud akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, kemudian Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik pada menghindari anak-anak muda memiliki akun media sosial.
Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko serius yang mana ditimbulkan oleh media media sosial, tetapi tiada mengupayakan larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tercatat diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang mana melarang anak di area bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Mulai Pekan lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan untuk komite dalam DPR itu bahwa jaringan milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil juga menjadikannya undang-undang di bentuk yang digunakan diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang tersebut memiliki Facebook dan juga Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang mana dikatakan oleh para orang tua di tempat Australia untuk kami, tentang cara yang mudah serta efektif bagi dia untuk mengatur kontrol juga menjalankan pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman lalu denda mulai diberlakukan.






