Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap saja menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tempat tahun 2025. Analis Kebijakan Kondisi Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak dapat menekan pertumbuhan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap peningkatan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar pada rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand barang akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, akibat kenaikan harga jual melawan barang dan juga jasa yang dimaksud akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk publik juga pengusaha. PPN adalah pajak tidaklah dengan segera yang mana akan dikenakan terhadap publik luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pengusaha perusahaan untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohonkan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya bidang padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami terus-menerus ungkapkan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak ada terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






