ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Skor Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah memberikan layanan perawatan serta penyembuhan untuk lebih besar dari 1.200 partisipan yang mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui tambahan dari 334 rumah sakit di tempat seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang digunakan diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan juga ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pengamanan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan juga penyembuhan dalam rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik lalu jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang digunakan luas, ASABRI memverifikasi akses layanan kemampuan fisik bagi kontestan semakin mudah, cepat, serta merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sebanding dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang digunakan tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di melakukan konfirmasi jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kebugaran ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang digunakan sudah pernah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan menghadapi risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan pada tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan kemudian pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan otoritas Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih tinggi memahami permintaan pelayanan penyembuhan juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, guna memenuhi keinginan setiap peserta,” tegas Jeffry.






