Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, serta Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau telah dilakukan berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan sektor tembakau memiliki partisipasi yang dimaksud signifikan bagi perekonomian nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tersebut telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk memperkuat biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau telah dilakukan memberikan kontribusi dengan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok kemudian kembali untuk hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memacu pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah dilakukan menyiapkan data-data mengenai kemungkinan atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi komponen diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa pendapat bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan tempat lapangan usaha secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah dilakukan memberi peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja di tempat sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga sudah pernah menyampaikan kekhawatirannya akan prospek pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak kegiatan ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






