Pagar Laut Misterius pada Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di tempat Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang mana ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul di dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah agregat HGB yang dimaksud ada di area kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimaksud dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan juga Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang tersebut muncul di dalam media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi sangat jauh kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih sebagai daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus lalu memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Berita GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang dimaksud ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada pada di garis pantai atau pada luar garis pantai,” pungkasnya.






