Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di tempat Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah ada menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda kerap melanggar aturan lalu lintas, SIM mampu dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang memiliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin di setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin banyak poin yang dimaksud “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM dapat dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran kemudian “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran kemudian besaran poin yang harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tidaklah memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang digunakan menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” pada Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara lebih tinggi tertib juga disiplin.
– Kurangi bilangan bulat kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih lanjut aman lalu nyaman.
Data lalu Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






