Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal dan juga melaporkan capaian penindakan kepabeanan serta cukai sepanjang tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara luring lalu daring.
Kepala Sektor Fasilitas Kepabeanan kemudian Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya dengan seluruh Satker di tempat bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang tersebut dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang mana dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh lalu 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan dalam dua lokasi. Secara simbolis pada lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di area PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang mana signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah lama melakukan sebanyak 698 penindakan. Skor barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, berbentuk 21.874.408 batang rokok ilegal lalu 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal sebagai 31 unit sepeda gowes motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat kemudian suplemen, dan juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika sebagai 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, kemudian 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan juga KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan pada wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mana mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, kemudian 61 koli onderdil motor bekas, serta penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri juga BNN juga menangkap beberapa jumlah kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di area Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di area Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di dalam Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di area Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di area Perairan Idi Rayeuk, serta 105 kg ganja dalam Bireuen.
Tak semata-mata itu, Penindakan juga diadakan terhadap penumpang di tempat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang digunakan mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sejenis dengan Polri, serta Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berazam menggalang inisiatif pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan juga cukai dan juga melindungi publik dari barang-barang ilegal,” kata dia.






