Bisnis

Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor pada Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor lalu ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bidang usaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan juga stakeholders terkait.

Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor ini terlaksana di rangka menggalang Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor lalu impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, kemudian keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean lalu Tempat Penimbunan Sementara.

“Dengan alat yang dimaksud mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih besar efisien, mengempiskan waktu tunggu, dan juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2024, jumlah agregat peti kemas impor di area Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 lalu jumlah agregat peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah keseluruhan peti kemas barang impor kemudian ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan juga 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di area tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Pada 2024, terdapat 1.849 tindakan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 persoalan hukum impor serta 105 tindakan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan di penindakan yang mana dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan pada tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor kemudian 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya dalam tahun 2023 cuma terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah total di area tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan juga pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan beberapa manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; menghindari impor juga ekspor barang yang mana dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; kemudian menjaga dari pelanggaran impor kemudian ekspor (fraud) yang tersebut dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong pada rangka merancang tata kelola pelabuhan yang dimaksud semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif lalu efisien. Sebagai contoh, pada Singapura juga Thailand, pemindaian dijalankan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan diadakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses industri layanan barang impor serta ekspor.

Mulai Desember 2024, sudah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di dalam lima lokasi berbeda di dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda di tempat setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor kemudian satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang mana masih di perkembangan akhir; dan juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT juga Koja.

Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, dan juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, juga Kementerian BUMN pada mengupayakan acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan mencoba dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di dalam kawasan Asia Tenggara.

“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pengamanan masyarakat, lalu penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang dimaksud berlaku dengan pengawasan yang tersebut semakin ketat,” tutup Askolani.

Related Articles

Back to top button