Teknologi

Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI X, sistem media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India kemudian Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran serta pemblokiran informasi sah yang signifikan pada jaringan X, yang dimaksud akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India kemudian ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud lebih besar besar,” katanya.

Related Articles

Back to top button