Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berada dalam berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Fakta Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di area era digital. Kami berikrar untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif sedang diadakan dengan Kementerian PAN-RB juga Sekretariat Negara untuk mengeksplorasi pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan mengajukan proposal ke Sekretariat Negara kemudian pada waktu ini menanti tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan pemerintahan (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem kemudian Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik penanaman modal di tempat sektor Teknologi Pengetahuan lalu Perekonomian Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang dimaksud lebih banyak atraktif untuk menarik investor, sebab kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang dimaksud semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan pengamanan data pribadi yang digunakan komprehensif lalu menyokong pertumbuhan penanaman modal di area sektor digital Indonesia.






