Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang dimaksud digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang mana dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi menghadapi nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menyebabkan laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK kemudian pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Awal Minggu (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebab adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat berbagai sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Kehumaniteran juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan tabungan pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami mengajukan permohonan bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






