Hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dimaksud teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang digunakan menilai sebagian proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang tersebut ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang digunakan terpilih harusnya bukan memenuhi aturan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah jo Pasal 9 bilangan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di tempat Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tersebut tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang tersebut akan maju di pemilihan kepala daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di area UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tak diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang digunakan awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang tersebut kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian ia maju. Nah, itu persoalan yang digunakan paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan langkah KPU terkait rekapitulasi juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian Papua Pegunungan.






