BPJPH-Yayasan Rekat Cinta Indonesia Teken MoU Proyek Sertifikasi Halal

JAKARTA – Badan Penyelenggara Pemastian Barang Halal (BPJH) menyetujui secara resmi nota kesepahaman atau Memodandum of Undertanding (MoU) dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia tentang edukasi dan juga pemasaran bidang komoditas halal.
Pendatanganan MoU berlangsung dalam kantor BPJH kemudian dihadiri segera Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan serta Ketua Yayasan Rekat Cinta Indonesia Eka Gumilar di dalam Ibukota Indonesia Timur, Hari Senin (24/3/2025).
l
Kepala Deputi Kemitraan kemudian Standarisasi Halal BPJPH, ABD Syakur mengatakan, Yayasan Rekat Cinta Indonesia mampu membantu BPJPH untuk melakukan edukasi juga sosiasialisasi tentang betapa pentingnya sertifikasi halal untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
“Ini tadi MoU untuk kolaborasi sosialisasi jaminan komoditas halal dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia,” ujar Syakur, Selasa (25/3/2025).
Menurut Syakur, kerja sebanding dengan Yayasan Rekat Cinta Indonesia cukup stategis untuk mensosialisakan tentang pentingnya sertifikasi halal, baik ke provinsi, kabupaten/kota kemudian bahkan ke luar negeri. Mengingat Yayasan Rekat Cinta Indonesia sendiri memiliki jaringan cukup kuat.
“Ini dukungan bagi kami untuk mencapai terget kegiatan sertifikasi kita setiap tahun,” katanya.
Syakur menambahkan, BPJHP berusaha mencapai sertifikasi produk-produk halal mencapai 3,5 jt pada 2025 ini. Target ini bisa saja terwujud jikalau dibantu oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Rekat Cinta Indonesia sendiri.






