ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana lalu Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave jika Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang digunakan dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang mana bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak ada boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi di hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia meninjau Sukatani, band yang mana lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi juga mengajukan permohonan maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang tersebut bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merekan tarik dari jaringan musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan juga diputar di area berbagai tempat sebagai respons rakyat berhadapan dengan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jikalau dia hilang kontak dan juga dicegat di area Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka telah lama diincar, sejak tampil pada acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, dia meminta-minta maaf lalu menyampaikan tidak ada ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang digunakan ditarik dari media musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tak melanggar peraturan apa pun ketika mencela suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang tersebut dapat menjadi komponen bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tiada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah terjadi mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






