BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tiada berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial untuk tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di tempat usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, lalu pada saat ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang juga diadakan di dalam negara-negara lain yang digunakan menyelenggarakan acara serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dimaksud juga dijalankan di tempat negara-negara lain yang menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Akhir Pekan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, di tempat mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang dimaksud diperhitungkan berdasarkan perkembangan Sistem Domestik Bruto (PDB) kemudian tingkat inflasi.
“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan kemudian menjamin kemandirian pekerja di tempat usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan inisiatif menjadi beberapa hal yang tersebut pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






