Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di area Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan yang dimaksud diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang digunakan keberatan ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Area Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami regu hukum telah siap. Total ada 12 pengacara yang dimaksud akan terlibat bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang tersebut disitir Selasa (21/1/2025).
Ronny tidaklah menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang digunakan dimaksud. Ia hanya saja menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengatur belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua telah kita siapkan serta akan kita ungkapkan di persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap memperlihatkan tenang. Kita sama-sama hormati kemudian taat hukum. Kita sama-sama berjuang dalam jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang digunakan selama ini dituduhkan untuk Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah bukan benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan dituduh oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai dituduh dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto serta sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto sudah pernah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025).






