Bisnis

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Cek Daftar Penerimanya

JAKARTA – eksekutif secara resmi telah dilakukan menyalurkan pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025. Diungkap Menteri Pertanian ( Mentan ) Andi Amran Sulaiman, para petani di area seluruh Indonesia telah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga jual terjangkau dalam kios-kios resmi.

Dalam keterangan resminya, Mentan Amran mengumumkan bahwa penyaluran pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani dalam subsektor tumbuhan pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan juga perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).

Mentan juga menyatakan luas lahan yang tersebut mendapatkan alokasi pupuk subsidi maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung di Lembaga Komunitas Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Ini bukanlah hanya sekali tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang digunakan tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” kata Menteri Andi Amran disitir hari terakhir pekan (3/1/2025).

Mentan sendiri mengklaim, penyaluran pupuk subsidi yang dimaksud biasanya mengalami keterlambatan kemudian berbagai kendala, pada masa kini berhasil berjalan sesuai jadwal. Keberhasilan ini menurutnya tidak ada lepas dari komitmen serta perhatian besar Presiden Prabowo Subianto di tempat sektor pertanian.

Mentan Amran menyampaikan presiden telah terjadi memberikan berbagai stimulus untuk memverifikasi permintaan petani terpenuhi, termasuk di penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi juga alokasi yang mana lebih tinggi terencana.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang mana tepat waktu ini dinilainya menjadi tonggak penting di meningkatkan produktivitas pertanian nasional.Untuk diketahui, pada tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah dilakukan disederhanakan untuk memverifikasi distribusi lebih lanjut efisien kemudian transparan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 jt ton. Alokasi yang dimaksud terbagi menjadi Urea 4,6 jt ton, NPK 4,2 jt ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan juga Organik 500.000 ton.

Related Articles

Back to top button