Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersatu tiga orang lainnya sebagai terdakwa di tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah penyidikan lebih besar lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan juga melakukan langkah-langkah penyidikan lebih banyak lanjut,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan juga SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu diadakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan peringkat perkara terkait persoalan hukum pemalsuan dokumen SHGB dan juga SHM di dalam wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






