Jajanan China Latiao Picu Keracunan di dalam 7 Daerah, BPOM Tarik Layanan dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan dengan syarat China, produk-produk Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di area tujuh area pada Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau. Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM) RI segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara item Latiao dari peredaran di area seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal juga rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai item impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di dalam badan POM sebagai hasil impor yang dimaksud diproduksi di dalam China,” kata Taruna dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran dan juga pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang memunculkan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di tempat wilayah terdampak, memeriksa gudang importir dan juga distribusi produk, dan juga menjamin kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang tersebut Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir lalu distribusi. Setelah diperiksa dan juga menegaskan bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang dimaksud baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang digunakan semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja sejenis dengan mengajukan permohonan Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) untuk melakukan pengunduran komoditas yang dimaksud dari sistem online guna menjaga dari penyebaran tindakan hukum tambahan lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pengunduran juga pemusnahan barang Latiao dari bursa kemudian akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan tambahan lanjut.
“Kami mengajukan permohonan terhadap importir untuk melaporkan pengunduran dan juga pemusnahan ini terhadap Badan POM juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






