Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan kemudian gratifikasi di tempat lingkunganPemprov Bengkulu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohonkan agar penduduk Bengkulu untuk menjaga kondusifitas kemudian tiada anarkis.

“Saya minta untuk warga Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tersebut tidak ada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pengumuman juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.

Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab serta bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang dimaksud menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang tersebut bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana serta penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat wilayah (OPD) juga Kepala Biro pada lingkup Pemda Bengkulu setempat.

Related Articles

Back to top button