Asas Dominus Litis pada RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi

JAKARTA – Asas Dominus Litis di Revisi KUHAP sedang menjadi sorotan oleh sebab itu secara mendasar mengubah sistem penegakan hukum yang digunakan berlaku pada Indonesia. Hal itu juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian .
Analis intelijen, pertahanan, kemudian keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, ketika ini sistem penegakan hukum di tempat Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum mempunyai kemandirian masing-masing kemudian berposisi setara.
Penyidikan dan juga penyelidikan ada pada kepolisian, penuntut umum di tempat kejaksaan , kemudian persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada ada yang lebih banyak tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025).
Simon berpendapat asas dominus litis di RKUHAP memberikan kewenangan terhadap kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa jadi ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan di menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang tersebut sudah ada ada.
Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang dimaksud memberikan kewenangan penuh untuk kejaksaan pada menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. “Kita telah melaksanakan sistem yang tersebut menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah ada 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar pada sistem tata hukum kita,” jelasnya.
Dalam implementasi kebijakan, memanglah ada sesuatu kelemahan serta kendala ketika dilaksanakan di tempat lapangan. Namun bukanlah berarti hal demikian mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang tersebut telah dan juga sedang berlangsung.
Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, yang dimaksud utama yang digunakan perlu dilihat adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. “Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang mana meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di tempat kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun profesi pengacara,” ujarnya.
Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa juga berpengaruh di area sedang warga salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan juga penyelidikan yang melekat di tempat kepolisian.
“Pemberlakuan asas dominus litis di RKUHP yang digunakan memindahkan fungsi penyidikan serta penyelidikan oleh kepolisian untuk kejaksaan menempatkan kepolisian semata-mata sebagai alat pengamanan kemudian ketertiban rakyat semata,” jelasnya.
Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di tempat lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan tambahan terbatas apabila dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang sebenarnya fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan juga ketertiban masyarakat. Jadi tambahan sederhana,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum ketika ini aspek yang tersebut perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas serta pengawasan rakyat terhadap penegak hukum, baik terhadap Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang dimaksud akuntabel dan juga transparan saya kira itu yang dimaksud harus difokuskan di KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, juga kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh warga luas guna menyokong visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.






