Efisiensi Anggaran, Saksi juga Korban dalam LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi juga korban yang menerima pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi lalu korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi melakukan konfirmasi LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa sekadar yang digunakan tidak ada lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merek yang dimaksud mendapatkan pemeliharaan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif akibat sejumlah persoalan hukum yang tersebut perlu pengamanan fisik yang dimaksud enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang tersebut terpaksa kami hentikan sebab enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengumumkan efisiensi anggaran ini memang benar menciptakan proteksi yang tersebut diberikan LPSK tak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan segera melaksanakan tugas kemudian wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan bukan akan menolak saksi serta krban yang memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas dan juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa saja dipulihkan kondisi ini, supaya saksi lalu korban dapat dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih lanjut kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang tersebut mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






