Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di area 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah pada Indonesia telah lama menetapkan upah minimum yang mana akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia dan juga kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah pernah ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang tersebut sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang dimaksud ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di tempat 2025:
1. UMK Kota Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Mata Uang Rupiah 5.343.430.
3. UMK Daerah Perkotaan Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Perkotaan Bogor: Simbol Rupiah 5.126.897.
5. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.
7. UMK Wilayah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Daerah Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah terjadi ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
3. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.






