otoritas Bebaskan Bea Masuk dan juga Cukai Impor Barang Penelitian lalu Penguraian

JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan juga teknologi. Untuk mengupayakan hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator kemudian regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan juga Cukai berhadapan dengan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pembangunan Bidang Studi Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk menggalang kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan bisnis yang dimaksud bergerak di riset.
Pembebasan bea masuk kemudian cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang dianggap penting di kegiatan riset dan juga pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang dimaksud diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang dimaksud digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian prasarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan serta cuma dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan bisnis yang mana memenuhi syarat,” ujar Budi di siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang mana sudah pernah memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang digunakan menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang digunakan diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya di mengidentifikasi zat unsur hara kemudian menganalisis zat gizi pada item pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi lalu pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat menyebabkan faedah bagi Universitas Udayana juga dapat meningkatkan kualitas sekolah dan juga penelitian pada bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan sarana fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian infrastruktur berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang digunakan ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang berbentuk foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); kemudian perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa nilai tukar barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk kemudian pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






