Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap pengadaan barang kemudian jasa di tempat lingkungan otoritas Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidak ada miliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, perkara yang dimaksud masih tahap awal juga perlu pembuktian lebih lanjut lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga bukan berada dalam lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang mana bisa saja mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin melawan perkara yang mana menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tak miliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di tempat Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang dimaksud murni perkara dugaan tindakan pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, tindakan hukum itu tiada ada sangkut-pautnya dengan bidang usaha atau kegiatan perniagaan yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia mengajukan permohonan untuk tiada mengaitkan tindakan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang tersebut sedang berjalan juga membantu penuh langkah-langkah KPK pada menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional juga berdasarkan bukti yang digunakan ada.
“Dan kami sepenuhnya membantu upaya penegakan hukum yang mana transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini serupa sekali tidak ada melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tak miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan persoalan hukum ini,” pungkasnya.






