Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang tersebut Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya semata-mata copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan cuma copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan lalu Agustiani Tio F, juga dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang tersebut benar-benar baru semata-mata 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang tersebut memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru serta tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tiada pernah mengatakan ada HP yang digunakan ditenggelamkan, kemudian tiada ada perintah serupa sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang tersebut benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang memang benar hidup serta meningkat di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan tidak ada konsisten dikarenakan justru KPK telah terjadi merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu cuma HP yang dimaksud tidak ada ada lagi lalu tidak ada dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dimaksud didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang telah lama diuji sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., kemudian terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap memperlihatkan memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang digunakan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






