Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Perkotaan Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang mana diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di tempat ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang dan juga jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri berhadapan dengan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Daerah Perkotaan Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang digunakan sama, subjek hukumnya sama, semata-mata perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang tersebut juga pemerasan, ada yang digunakan juga dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini tetap memperlihatkan nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang tersebut dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohon agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang oleh sebab itu bukan sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, kemudian dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal sanggup menyatakan tidaklah sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum serta patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang mana dilaksanakan KPK.
“Menyatakan bukan sah segala tindakan atau penetapan yang tersebut dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang mana berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.






