Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Hari Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana jika Filipina yang tersebut ditahan di dalam Indonesia dikarenakan persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan perkara yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang digunakan ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang tersebut dapat kita tempuh terkait dengan apa yang di bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di area Filipina dengan mengikuti ketentuan yang digunakan sudah pernah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. pemerintahan Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud kemudian melaksanakan hukuman yang digunakan telah terjadi ditetapkan di area Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja serupa timbal balik antara kedua negara untuk menghormati juga menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di dalam Filipina.
“Namun, pemindahan ini akan dijalankan dengan tetap saja mengakui kedaulatan hukum kita lalu menghormati putusan yang tersebut sudah pernah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di tempat Bandara Yogyakarta akibat menyebabkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman terhenti baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di dalam Filipina yang dimaksud dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






