Bisnis

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, harga jual pembelian singkong untuk sektor tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Mentan Amran menyebut, penetapan tarif yang dimaksud sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tempat tiga pabrik tapioka yang dimaksud ada pada Tulangbawang, Lampung.

Demo dilaksanakan dikarenakan perusahaan mengakomodasi singkong petani dengan harga jual rendah. Ada yang tersebut membeli singkong di dalam biaya Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan tarif Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya dalam bilangan 35-38%.

“Saya menetapkan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.

Selain menetapkan nilai tukar singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.

Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong di negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke di komoditas Larangan dan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih tinggi ketat untuk melindungi petani di negeri.

“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor semata-mata boleh dijalankan jikalau materi baku di negeri bukan mencukupi,” tegas Amran.

“Kalau ada bidang yang dimaksud melarang harga jual ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan juga bidang singkong. Jangan ada yang dimaksud melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button