Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur dan juga cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini sudah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur kemudian cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025 dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor ekonomi juga sektor swasta pada beraktivitas lalu rujukan kementerian serta lembaga pada perencanaan kegiatan kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional juga cuti sama-sama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengawasi Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan sama-sama hari libur nasional juga cuti dengan tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata kemudian sektor swasta yang mana lain agar sanggup merancang aktivitasnya di area 2025 juga sebagai rujukan pada menentukan inisiatif kerja selama setahun.






