Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Kuantitas Sistem Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digunakan berfungsi melindungi keaslian suatu hasil berdasarkan jika produk-produk atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang menunjukkan dengan syarat usul suatu produk. Tanda ini bukanlah cuma sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, juga karakteristik unik yang dimiliki item yang dimaksud dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di kegiatan Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah keseluruhan permohonan dan juga pendaftaran IG, juga menyokong komersialisasi komoditas IG di dalam Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, serta tradisi lokal yang dimaksud melahirkan produk-produk unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi pada bursa nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai miliki arti penting untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas lalu keunikan item berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan biaya premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik pada lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing pada bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk-produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai hasil khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif pada lingkungan ekonomi global, khususnya pada menghadapi komoditas sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mengupayakan pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, kemudian pelaku usaha yang tersebut tergabung di Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi barang IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih besar tinggi dikarenakan terdapat nilai tambah pada item IG yang tersebut terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi juga pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner kemudian budaya, menarik wisatawan untuk mengenal tambahan dekat hasil khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan komoditas menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi dalam sektor pariwisata serta pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah mempunyai prospek lebih besar besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang tersebut pada waktu ini telah dikenal luas di tempat lingkungan ekonomi internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar barang IG dihasilkan oleh usaha kecil kemudian menengah, yang dimaksud merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan bursa yang dimaksud lebih lanjut besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.






