Hal Memberatkan lalu Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh sebab itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang dimaksud memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said memproduksi kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang digunakan memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, juga 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aktivitas pidana pencucian uang. Terdakwa tiada menyokong kegiatan pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang mana bersih dan juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang tersebut dilakukannya lalu tidak ada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang mana meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan juga bersikap sopan selama persidangan.






